PERPUSTAKAAN, COVID-19, DAN TEKNOLOGI : Sebuah Narasi Singkat Kegiatan Kepustakawanan di Perpustakaa
PERPUSTAKAAN, COVID-19, DAN TEKNOLOGI : Sebuah Narasi Singkat Kegiatan Kepustakawanan di Perpustakaan IAIN Kudus Selama Masa Pandemi
Oleh : Radiya Wira Buwana, S.Pd.I
(Pustakawan Perpustakaan IAIN Kudus)
Tidak terasa, kita telah tiba di penghujung tahun 2020. Sebuah catatan penting dalam kegiatan perpustakaan yang patut menjadi perhatian adalah pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dan internet yang sangat luas pada setiap lini kegiatan kepustakawanan di perpustakaan pada masa pandemi Covid-19. Teknologi informasi, komunikasi dan internet tersebut hadir dalam bentuk aplikasi rapat atau pertemuan online, perpustakaan digital, media sosial, maupun aplikasi–aplikasi lain yang fungsinya dapat mempermudah kinerja perpustakaan di era pandemi.
Pandemi covid-19 mendorong perpustakaan untuk mampu beradaptasi dan dapat melakukan perubahan. Secara luas, pandemi telah merubah pola interaksi dan komunikasi masyarakat. Perubahan pola interaksi dan komunikasi tersebut secara otomatis juga berpengaruh dalam dunia perpustakaan. Pola interaksi antara perpustakaan (yang pada konteks ini terwakili oleh pustakawan) dengan pemustakanya benar-benar sangat dibatasi karena perpustakaan adalah tempat bertemu dan berkumpulnya para pemustaka dari berbagai unsur dan latar belakang sehingga akan sangat rawan menjadi lokasi penyebaran virus covid-19.
Pada akhirnya, jika akses interaksi dan komunikasi antara pustakawan dan pemustaka dibatasi tentu akan timbul sebuah masalah, bagaimanakah peran perpustakaan dalam memenuhi kebutuhan informasi bagi pemustaka?. Begitu juga sebaliknya, dari sudut yang lain dapat diajukan sebuah pertanyaan, bagaimana pemustaka mampu memenuhi kebutuhan informasinya jika akses interaksi dan komunikasi antara perpustakaan dan pemustaka dibatasi?.
Pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dan internet merupakan sebuah jawaban dari pengelola perpustakaan untuk menjawab respon perubahan masyarakat pada era pandemi ini. Hal tersebut dilakukan agar layanan perpustakaan dapat tetap survive, perpustakaan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (pemustaka) tanpa terhalang oleh perbedaan ruang dan waktu dan pada muaranya perpustakaan mampu tetap tampil untuk memberi pelayanan yang prima kepada pemustaka.
Perubahan dan perkembangan, baik itu perkembangan teknologi, sosial, maupun kemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan yang harus terjadi dalam setiap masa kehidupan. Sebuah lembaga perpustakaan dituntut harus mampu menyikapi dan mengelola perubahan tersebut agar perpustakaan tidak hilang tergerus zaman. Sejarah telah membuktikan bahwa masa hidup perpustakaan selalu berjalan beriringan dengan usia manusia. Sejak bangsa mesir mulai menulis pada daun papyrus, kemudian tulisan paku pada zaman babilonia kuno, hingga teknologi gadget layar sentuh dalam sekali sentuh, perpustakaan selalu akan ada dan selalu hadir dalam sejarah hidup manusia dengan segala perubahan dan inovasi-inovasi yang khas di setiap zaman.
Suwarno (2016) menyebutkan bahwa perpustakaan memiliki tanggung jawab profesionalisme untuk selalu menjawab perkembangan zaman dan merespon serta berusaha memenuhi kebutuhan pemustaka yang selalu berkembang untuk terus berubah, berinovasi dan menyesuaikan dengan lingkungan kehidupan masyarakat.
Sutarno (2005) menyebutkan bahwa secara umum perubahan dalam perpustakan disebabkan oleh dua hal utama, yaitu :
- Perubahan yang berlangsung di dalam organisasi perpustakaan itu sendiri, yakni atas prakarsa, inisiatif, dan keinginan pelaku organisasi (perpustakaan). hal tersebut dilakukan sebagai respon dari perubahan dan perkembangan yang terjadi di sekelilingnya.
- Perubahan yang berlangsung di luar perpustakaan. Perubahan tersebut antara lain adalah perilaku pemakai perpustakaan, perkembangan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, pertumbuhan pusat-pusat informasi lain, dan sosial budaya.
Perpustakaan IAIN Kudus sebagai sebuah perpustakaan perguruan tinggi yang bernaung di bawah instansi IAIN Kudus memiliki peran yang sangat sentral dalam melayani kebutuhan informasi pemustaka dengan jumlah pemustaka yang tidak sedikit yaitu sekitar 14 ribu mahasiswa, 288 dosen, dan sekitar 170 tenaga kependidikan. Pandemi covid-19 bukanlah halangan bagi Perpustakaan IAIN Kudus dalam usaha memberikan pelayanan yang prima kepada pemustaka. Dengan semangat untuk selalu memiliki peran penting sebagai jantungnya sebuah perguruan tinggi, maka Perpustakaan IAIN Kudus senantiasa dituntut untuk mampu memunculkan inovasi-inovasi luar biasa bagi terciptanya sebuah kegiatan kepustakawanan yang berorientasi kepada teknologi informasi, komunikasi dan internet demi terciptanya kinerja perpustakaan yang efektif di Perpustakaan IAIN Kudus pada masa pandemi covid-19 ini.
Beberapa kegiatan kepustakawanan dalam bentuk layanan perpustakaan bagi pemustaka di Perpustakaan IAIN Kudus yang telah memanfaatkan teknologi informasi, komunikasi, dan internet untuk mempermudah pelayanan bagi pemustaka di era pandemi antara lain adalah :
- Layanan reservasi (pemesanan) koleksi buku sirkulasi umum/Islam berbasis online melalui aplikasi google form dan media sosial telegram.
- Layanan reservasi ebook secara online melalui grup telegram reservasi ebook online Perpustakaan IAIN Kudus.
- Layanan koleksi perpustakaan digital melalui aplikasi Literasia IAIN Kudus.
- Layanan koleksi skripsi digital melalui portal eprints repositori IAIN Kudus.
- Layanan informasi bagi pemustaka yang selalu ter-update melalui akun media sosial resmi Perpustakaan IAIN Kudus.
- Informasi mengenai link atau akses ke sumber-sumber referensi online pada website Perpustakaan IAIN Kudus yang dapat diakses secara mandiri oleh pemustaka selama perkuliahan daring seperti google scholar, doabooks, Garuda Ristekdikti, Neliti, MORAREF, dll
- Layanan administrasi pemustaka berbasis online seperti layanan surat keterangan bebas pinjaman/hibah buku dengan menggunakan aplikasi media sosial whats app dan ebook perpustakaan digital literasia IAIN Kudus, dan layanan pengumpulan skripsi secara online/mandiri melalui email.
- Layanan pengecekan plagiasi tugas akhir menggunakan aplikasi turnitin melalui email.
Sementara itu, beberapa bentuk kegiatan kepustakawanan lainnya dalam bentuk kegiatan literasi informasi di Perpustakaan IAIN Kudus yang telah diselenggarakan selama pandemi dengan memanfaatkan aplikasi rapat atau pertemuan online seperti zoom atau google meet antara lain adalah :
- Workshop online bertema “Pengelolaan Perpustakaan Perguruan Tinggi : Strategi perpustakaan dalam menghadapi akreditasi online” bekerja sama dengan organisasi perpustakaan FPPTI Jawa Tengah yang diikuti oleh sekitar 1000 peserta yang merupakan pengelola perpustakan di seluruh Indonesia.
- Kegiatan User Education secara daring yang diikuti oleh seluruh mahasiswa baru IAIN Kudus tahun akademik 2020/2021.
- Kegiatan pelatihan online penelusuran database e-journal Cambridge Core yang diikuti oleh pustakawan, dosen, dan mahasiswa di lingkungan IAIN Kudus.
- Kegiatan pelatihan online akses check plagiarism turnitin yang diikuti oleh pustakawan dan dosen di IAIN Kudus.
- Kegiatan visitasi akreditasi online Perpustakaan IAIN Kudus oleh tim assessor dari Perpustakaan Nasional RI.
Dengan pengaplikasian teknologi informasi, komunikasi dan internet pada setiap kegiatan kepustakawanan di Perpustakaan IAIN Kudus, hal tersebut telah menunjukan bahwa Perpustakaan IAIN Kudus mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan kehidupan masyarakat yang telah berubah dikarenakan pandemi covid-19. Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Perpustakaan IAIN Kudus walaupun pada prakteknya masih menemukan banyak hambatan dan masalah dari berbagai segi, seperti masalah yang ditimbulkan berasal dari unsur pemustaka, unsur pustakawan, serta dari unsur teknis aplikasi yang digunakan. Hal tersebut, secara khusus telah membuktikan bahwa istilah perpustakaan sebagai living organism memang sepenuhnya benar. Perpustakaan memiliki kemampuan untuk tetap survive di tengah perubahan dan dinamika peradaban manusia. Wujud inovasi dengan mengintegrasikan antara pelayanan perpustakaan dengan teknologi juga sudah sejalan dengan amanat yang tertuang dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, yaitu setiap perpustakaan mengembangkan layanan peprustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
DAFTAR REFERENSI
Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tentang Perpustakaan. 2007
NS, Sutarno. Tanggung Jawab Perpustakaan Dalam Mengembangkan Masyarakat Informasi. Bogor : Panta Rei. 2005
Suwarno, Wiji. Library Life Style : trend dan ide kepustakawanan. Yogyakarta : Lembaga Ladang Kata,2016
Widayati, Erna Fitri dan Pariyanti. Delivery Service Pustakawan di Era New Normal. Pustakaloka : Jurnal Kajian Informasi dan Perpustakaan. Vol.12, No.2 (2020)